TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan replik dari tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat - Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf - pada hari ini, Jumat, 27 Januari 2023.
"Replik untuk terdakwa KM dan RR, iya (termasuk Ferdy Sambo)," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis, 27 Januari 2023.
Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa telah membacakan pleidoi mereka masing-masing. Ferdy Sambo dalam pembelaannya membantah tuntutan jaksa yang menyebutnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pledoi Ferdy Sambo
Sambo tetap tak mengakui bahwa dirinya merencanakan pembunuhan tersebut dan ikut menjadi eksekutor dengan melepaskan tembakan ke arah kepala Yosua. Dalam pledoi yang dia dan tim kuasa hukumnya bacakan, Sambo terus menyatakan tidak ada bukti yang menguatkan tuntutan jaksa tersebut.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu pun kembali menegaskan bahwa pembunuhan Yosua berlatar belakang pemerkosaan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, di rumah mereka di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Di samping pokok perkara, pembelaan Sambo juga memuat curahan hatinya. Ia mengaku frustrasi dan putus asa karena banyak pihak yang mencemooh dan menghakiminya bahkan sebelum vonis dijatuhkan.
Ferdy Sambo mengatakan sempat ingin memberi judul nota pembelaannya atau pleidoi dengan judul ‘Pembelaan yang Sia-sia’ karena hinaan, caci maki, dan olok-olok semua pihak kepadanya dan keluarganya selama proses hukum pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat masih bergulir. Sambo akhirnya memberi judul nota pembelaan atau pleidoi dengan ‘Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’.
Selanjutnya, pledoi Ricky Rizal